Business Process Outsourcing
Perubahan terbaru pada Undang-undang Ketenagakerjaan Indonesia yang sering disebut sebagai Omnibus Law membawa perubahan baru pada aktivitas supporting outsource
Strong
Tangguh, tegap, sehat, bersemangat
Professional
Berkepribadian baik, menjalankan manajemen waktu, fokus pada hasil
Safe
Menjaga keamanan, fokus, teliti dan tepat

Alternatif yang Cost-effective
Biaya pekejeraan dihitung dengan berapa banyak keluaran yang diproduksi selama rentang waktu tertentu. Business Process Outsourcing terdiri dari:
- Pekerja harian
- Pekerja subkontrak
- Pekerja project-based